Bupati Serang Ajukan Penundaan Penghapusan Honorer dan Anggaran untuk Gajih P3K

Bupati Serang meminta penundaan penghapusan tenaga honorer dan penambahan DAU dari pusat untuk gaji PPPK.

Hairul Alwan
Kamis, 22 September 2022 | 10:59 WIB
Bupati Serang Ajukan Penundaan Penghapusan Honorer dan Anggaran untuk Gajih P3K
Bupati Serang Ratu Tatu hasanah saat rapat bersama APKASI, Rabu (21/9/2002) kemarin. [IST]

SuaraBanten.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku telah mengajukan penundaan penghapusan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) alias honorer dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau Apkasi.

Selain permintaan penundaan penghapusan tenaga honorer, Tatu juga meminta pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan mengalokasikan tambahan transfer dana alokasi umum atau DAU ke daerah untuk alokasi gaji PPPK.

Hal tersebut diungkapkan Tatu usai Apkasi menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya di Jakarta, Rabu, 21 September 2022 kemarin.

Tatu yang menjabat Bendahara Umum Apkasi mengatakan, para bupati menyampaikan usulan agar rencana penghapusan pegawai non-ASN atau tenaga honorer November mendatang ditunda.

Baca Juga:Gaji PPPK 2023 Daerah Dialokasikan Sebesar Rp25,74 Triliun

Menurutnya, dan para kepala daerah lainnya, daerah umumnya masih sangat membutuhkan pegawai non-ASN, serta jika diberhentikan akan menambah angka pengangguran.

Kata Tatu, para bupati meminta pemerintah pusat mencari solusi terbaik terkait penganggaran untuk PPPK. Mereka meminta Kementerian Keuangan dapat mengalokasikan tambahan transfer dana alokasi umum atau DAU ke daerah untuk alokasi gaji PPPK.

“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan menyampaikan siap menghitung ulang alokasi anggaran untuk gaji PPPK sesuai kebutuhan formasi dan prioritas. Saya selaku bendahara umum Apkasi berharap, dengan duduk bersama para bupati dengan Pak Menteri PANRB, Kementerian Keuangan, dan beberapa menteri terkait, segera ada solusi terbaik untuk para honorer dan PPPK,” kata Tatu melalui keterangan resminya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non- ASN.

Anas meminta para bupati untuk melakukan audit terhadap kebenaran data non-ASN dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Baca Juga:Masalah Tenaga Non ASN yang Harus Diatasi Pemerintah: Anggaran Gaji hingga Formasi PPPK

Kata Anas, SPTJM dikirim sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bupati soal data tenaga honorer di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis di laman Kementerian PANRB.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan.

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan,” ujarnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini