Presiden Jokowi Teken Impres soal Penggunaan Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis Pusat

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.

Hairul Alwan
Rabu, 21 September 2022 | 11:45 WIB
Presiden Jokowi Teken Impres soal Penggunaan Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis Pusat
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberi keterangan kepada awak media. [IST]

“Di RPD dan RKPD arahannya normatif. Karena pada saat penyusunan belum. Ada arahan eksplisit dari pusat,” kata Rina.

Meski begitu, Rina mengaku, pengadaan randis listrik bisa masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana umum energi daerah (RUED).

“Saat ini sedang pembagian Perda tentang RUED leadnya Dinas ESDM, Indikasinya bisa masuk di situ,” ujarnya.

Diketahui, dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022, Jokowi menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Baca Juga:Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Pengunjung Meningkat 25 Persen, Antusias Mobil Listrik

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan Inpres ini merupakan komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Melaui keterangan tertulis, Moeldoko menjelaskan, Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia menjadi terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini