Presiden Jokowi Teken Impres soal Penggunaan Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis Pusat

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.

Hairul Alwan
Rabu, 21 September 2022 | 11:45 WIB
Presiden Jokowi Teken Impres soal Penggunaan Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Teknis Pusat
Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberi keterangan kepada awak media. [IST]

SuaraBanten.id - Presiden Jokowi alias Joko Widodo yang telah menandatangani Intruksi Presiden (Impres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan randis berbasis baterai (Mobil listrik) bagi seluruh instansi dari pusat hingga daerah.

Terkait hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut Pemprov Banten masih menunggu aturan teknis terkait pengadaan kendaraan dinas (randis) berbasis baterai atau mobil listrik itu.

Al Muktabar memastikan, secara hirarki Pemprov Banten tetap patuh pada premerintah pusat. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan teknis terkait pengadaannya.

“Kita masih tunggu aturan teknis (terkait pengadaan mobil listrik di lingkungan pemerintah), pada dasarnya kita patuh (atas aturan pusat),” kata Muktabar, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:Dari GIIAS The Series Surabaya 2022: Pengunjung Meningkat 25 Persen, Antusias Mobil Listrik

Ketika dikonfirmasi apakah memungkinkan untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa mobil listrik pada APBD 2023, Al Muktabar akan membahasnya lebih lanjut dengan DPRD Banten.

“Kita akan sesuaikan (dengan pos anggaran). Kita juga sedang konulsultasikan seperti apa (aturan teknisnya). Kita juga cek prototype seprti apa, apalagi sekarang kan (mobil) sudah ada yang hybrid,” ungkapnya..

Menurut Al Muktabar, jika penggunaan mobil listrik menjadi hal yang sangat mendasar, maka pemerintah daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat.

“Jadi (pengadaan randis berbahan bakar fosil) terbatas sekali. Tapi kalau (randis listrik) jadi hal yang mendasar, maka soal mendukung kebijakan pusat, kita di daerah tentu akan mendukung jalur kebijakan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, saat ini pihaknya belum melakukan kajian terkait penggantian randis dengan bahan bakar fosil ke listrik.

Baca Juga:Dukungan Percepatan KBLBB, PT BRI Gunakan 30 Unit Mobil Elektrifikasi dan 50 Motor Listrik

Kata dia, dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Pemprov Banten belum mambahas persoalan pengadaan randis listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini