Patok Tarif Rp15 Juta Per Kepala, Calo Tenaga Kerja di Serang Diciduk Polisi

Polsek Cikande akhirnya menangkap calo tenaga kerja yang menjanjikan korbannya bisa bekerja di PT PWI II di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 15 September 2022 | 09:14 WIB
Patok Tarif Rp15 Juta Per Kepala, Calo Tenaga Kerja di Serang Diciduk Polisi
Ilustrasi penjara (shutterstock)

Komisi V DPRD Banten, HRD PT Nikomas Gemilang, Kepala Desa (Kades) Tambak, Kades Cijeruk, Perwakilan Camat Kibin, TNI, POLRI, serta unsur masyarakat bersepakat membentuk Nota Kesepahaman untuk memberantas praktik pencaloan dan rekrutmen tenaga kerja pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Tak hanya membuat nota kesepahaman, dalam pertemuan itu disebutkan juga akan membahas lebih lanjut soal pembentukan satgas pemberantasan pungli perekrutan tenaga kerja di Provinsi Banten.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga:Bus Asli Prima Terperosok Saat Nyalip di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Dua Orang Luka-luka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini