SuaraBanten.id - Bangunan dan sebidang tanah milik Rasyid Samsudin (RS), tersangka kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp 65 miliar disita tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. RS adalah Direktur PT HNW.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan, aset yang disita berupa lahan seluas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Tidak hanya lahan, Kejati juga menyita dua rumah mewah di kawasan elit Tangsel yang sertifikatnya atas nama istri RS berinisial IPS.
“Dilanjutkan dengan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS),” ungkap Ivan mengutip dari Bantenhits--jaringan Suara.com
Baca Juga:Kajati Banten Terima Laporan Investigasi Korupsi Bank Banten Senilai Rp186 Miliar
“Penyitaan juga dilakukan terhadap bidang tanah milik IPS dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02077/Kelurahan Pondok Betung,” tambahnya.
Aset yang disita terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank banten kepada PT. HNM pada tahun 2017.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyitaan aset RS telah dilakukan Kejati Banten sejak Senin, 22 Agustus 2022 dan Selasa, 30 Agustus 2022.
Aset yang disita pada Selasa, berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas 131 meter persegi yang berlokasi di Cideng, Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga:Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati
Sementara, pada Senin, 22 Agustus 2022, penyidik Kejati Banten juga melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka berinisial RS yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan dua tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Banten 2017 senilai Rp 65 M, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dua tersangka yakni Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto (SDJ) bersama Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin (RS).