Jadi Tersangka Kredit Macet, Bank Banten Akhirnya Buka Suara, Ternyata Satyavadin Djojosubroto Sudah Dipecat Sejak 2021

Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Jadi Tersangka Kredit Macet, Bank Banten Akhirnya Buka Suara, Ternyata Satyavadin Djojosubroto Sudah Dipecat Sejak 2021
Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar.

Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan," kata Rahmad Hidayat selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Banten, Jumat (5/8/2022).

Dia menyampaikan Satyavadin Djojosubroto dalam hal ini yang disebut Vice Presiden Bank Banten sudah tidak lagi menjabat di Bank Banten sejak diberhentikan secara tidak hormat tertanggal 02 Agustus 2021 lalu karena telah melanggar peraturan perusahaan.

Baca Juga:Profil Pipit Heriyanti, Kades di Bekasi Peraih Penghargaan KPK Kini Jadi Tersangka Korupsi

"Bank Banten sebagai perusahaan sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi," katanya.

Rahmat menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank Banten juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.

"Proses hukum yang sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin dan tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional
perbankan," katanya.

Kemudian, Bank Banten senantiasa telah melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal sehingga bisa mengantisipasi kasus serupa yang bisa merugikan perusahaan.

"Kita sudah terapkan ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia," katanya.

Baca Juga:Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Sebelumnya tersangka Satyavadin selaku pejabat Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HMN tanpa menerapkan prudential banking principal sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan keuangan negara capai Rp65 miliar.

Selain Satyavadin, Kejati Banten pun menetapkan Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin terkait kasus tersebut.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak