Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati

Hal itu disampaikan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan.

Andi Ahmad S
Sabtu, 03 September 2022 | 11:26 WIB
Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten di Tangerang Disita Kejati
Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita aset milik tersangka RS, yang merupakan tersangka kasus korupsi Bank Banten.

RS disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000.

Hal itu disampaikan Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan.

Mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M2 di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Baca Juga:BUMD Pemprov Sumsel Terindikasi Korupsi Bertambah, KPK Periksa Dua Pejabat PT SMS

Kemudian penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).

“Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017," ujarnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga:2,5 Ton BBM Bersubsidi Pertalite Ditimbun di Tangerang, Polisi Beberkan Cara Pelaku Lancarkan Aksinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini