2,5 Ton BBM Bersubsidi Pertalite Ditimbun di Tangerang, Polisi Beberkan Cara Pelaku Lancarkan Aksinya

Ada sebanyak 2,5 ton Pertalite atau BBM bersubdisi ditimbun oleh para pelaku.

Andi Ahmad S
Sabtu, 03 September 2022 | 10:43 WIB
2,5 Ton BBM Bersubsidi Pertalite Ditimbun di Tangerang, Polisi Beberkan Cara Pelaku Lancarkan Aksinya
Ilustrasi penimbun BBM Pertalite (ANTARA/R'sya R)

SuaraBanten.id - Isu harga BBM akan naik di sejumlah daerah nampaknya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penimbunan.

Hal itu terungkap usai Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, Polda Banten menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penimbun BBM.

Ada sebanyak 2,5 ton Pertalite atau BBM bersubdisi ditimbun oleh para pelaku.

Adapun empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial R, RI, JW dan PR, dan mereka semua warga Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Terbaru Daftar Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi Pertamina Hari Ini, Berapa Harga Pertalite Hingga Solar di Daerah Anda? Simak Lengkap Disini

"Penangkapan ini kita lakukan di tiga tempat berbeda, yaitu di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, dan Desa Cisasungka, Kecamatan Solear," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksi penimbunan itu dengan cara membeli BBM dari SPBU resmi menggunakan mobil pikap yang berisikan jeriken.

Selain itu, mereka juga melakukan modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM Pertalite dengan jumlah yang banyak di SPBU.

"Hasil penimbunan nantinya kembali dijual ke eceran dengan harga di atas harga pasar," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan kepada ke empat tersangka bahwa mereka mengaku aksi yang dilakukannya tersebut disengaja untuk memanfaatkan momen adanya isu kenaikan harga pertalite yang mencapai sekira Rp10 ribu per liter.

Baca Juga:Wali Kota Tangerang harapkan Ar-Rahmah Center sediakan BLK untuk masyarakat

"Kita juga dapat mengamankan barang bukti berupa tiga mobil pikap, dan dua sepeda motor," tuturnya.

Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Polresta Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum. Jangan sampai ada penyalahgunaan terkait BBM khususnya yang bersubsidi," kata Kapolresta Tangerang, Romdhon. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak