Kala Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor di Hari Jumat, Bagaimana Implementasinya?

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," kata Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 September 2022 | 13:59 WIB
Kala Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor di Hari Jumat, Bagaimana Implementasinya?
Ilustrasi pegawai di Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

SuaraBanten.id - Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan bersepeda ke kantor setiap hari Jumat. Kebijakan itu tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sepeda tak harus digunakan bagi karyawan dari berangkat sampai ke kantor. Bagi yang rumahnya jauh diperbolehkan naik angkutan umum atau kendaraan pribadi, lalu dilanjutkan dengan naik sepeda ke kantor.

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Sebagai pengawasan, akan ada petugas yang tergabung dalam tim khusus melakukan pemantauan Jumat Bersepeda tersebut.

Baca Juga:Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!

"Mereka wajib menggunakan sepeda dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan," ujarnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Mereka akan membuat laporan siapa saja pegawai Dishub yang bandel tak mau mengikuti instruksinya. Jika ditemukan, maka ia akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.

"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," tuturnya.

Wajib Bagi ASN dan PJLP

Aturan penggunaan sepeda ke kantor setiap hari Jumat, juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Baca Juga:5 Fakta Aturan Pegawai DKI Jakarta Wajib Bersepeda, Kendaraan Dilarang Parkir di Kantor

"Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Baik ASN maupun PJLP diwajibkan menggunakan sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," pengumumanDishub DKI melalui akun @dishubdkijakarta yang dikutip Suara.com, Kamis (25/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini