Kala Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor di Hari Jumat, Bagaimana Implementasinya?

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," kata Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 September 2022 | 13:59 WIB
Kala Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor di Hari Jumat, Bagaimana Implementasinya?
Ilustrasi pegawai di Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]

Dalam instruksinya, Syafrin meminta kepada jajarannya untuk mengunggah aktivitas bersepeda ke kantor di media sosial masing-masing setiap hari Jumat.

"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan sepeda dalam beraktivitas," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan kebijakan tersebut untuk memastikan jalur sepeda dapat digunakan. Selain itu juga sebagai upaya untuk sosialisasi jalur sepeda.

"(Aturan Jumat Berseped) itu kan upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat kita gunakan, itu upaya bagian kami mensosialisasikan jalur sepeda yang kami buat ya," ujar Riza GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/8).

Baca Juga:Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra itu menyebut Pemprov DKI selalu menganggarkan setiap tahun untuk pengembangan jalur sepeda di DKI Jakarta.

"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini