Adminstrasi Kawasan Wisata Padi Padi Disoal, Pemilik Lahan Hinga Petani Sekitar Jadi Tersangka

Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.

Hairul Alwan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:14 WIB
Adminstrasi Kawasan Wisata Padi Padi Disoal, Pemilik Lahan Hinga Petani Sekitar Jadi Tersangka
Wisata Padi padi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. [Instagram]

SuaraBanten.id - Wisata Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten belakangan menyita perhatian publik hinga viral di media sosial. Padi Padi menyuguhkan suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Meski demikian, administrasi Padi Padi kini diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Padi Padi berada di lokasi yang masih membentang sawah yakni di Kecamatan Pakuhaji. Suasana hijau dan asri tersebut banyak dimanfaatkan untuk refresh dari hiruk pikuk aktifitas kerja.

Di balik banyaknya kunjungan lokasi tersebut, Padi Padi ternyata menyimpan fakta pelanggaran administrasi hingga berujung pidana.

Baca Juga:Nelayan Wanasalam yang Hilang di Perairan Binuangen Ditemukan Tewas

Terkait hal tersebut, Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.

Awalnya pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," ungkap Asnawi, Senin (29/8/2022).

"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," imbuhnya

Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2020 menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:3 Nelayan Asal Wanasalam Lebak Hanyut di Laut Binuangen, Satu Orang Hilang

Kata Asmawi, Padi padi dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.

"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," ungkapnya.

Kerananya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.

Namun, Kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.

"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang," ujar Asmawi.

Menurut informasi, Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan enam tersangka atas laporan tersebut. Keenam orang tersebut yakni, BTK (57), AWS (62), BRH (62), HH (45), SS (24), dan AGS (46)

Satu di antara tersangka tersebut merupakan petani setempat yang dianggap membantu beroperasinya kawasan wisata Padi padi. Sementara BTK dan AWS merupakan pemilik dari Padi padi.

"Sudah ada enam tersangka nah salah satunya itu petani sekitar ya yang dianggap membantu operasionalnya Padipadi, kan kasihan. Dan dua diantarnya itu owner," jelas Zevrijn Boy Kanu Selaku Kuasa Hukum Padi padi.

Boy mengungkapkan, tersangka dilaporkan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan Pasal 170 KUHPidana diatur soal Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Atau biasa disebut pengrusakan barang atau fasilitas umum.

"Sebenarnya karena ada kendaraan yang masih di dalam lokasi dan kendaraan yang masuk maka secara spontan portal diangkat, dan setelah selesai keluar masuk kendaraan portal di pasang kembali seperti semula tanpa ada kerusakan sedikit pun," ujar Boy.

Boy juga mengungkap dirinya tidak mengetahui siapa dalang di balik pencopotan portal tersebut alias masih misteri.

Lebih lanjut, Boy menganggap penetapan tersangka terhadap enam orang di atas pun menjadi janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.

"Karena menurut kami ini tidak ada proses pemeriksaan dulu, sebagai saksi dan sebagainya, pemanggilan juga. Tiba-tiba jadi tersangka kan artinya ada cacat hukum di sini," jelas Boy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini