SuaraBanten.id - Wisata Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten belakangan menyita perhatian publik hinga viral di media sosial. Padi Padi menyuguhkan suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.
Meski demikian, administrasi Padi Padi kini diduga bermasalah dan berujung pidana. Bahkan pemilik lahan, karyawan restoran hingga petani baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Padi Padi berada di lokasi yang masih membentang sawah yakni di Kecamatan Pakuhaji. Suasana hijau dan asri tersebut banyak dimanfaatkan untuk refresh dari hiruk pikuk aktifitas kerja.
Di balik banyaknya kunjungan lokasi tersebut, Padi Padi ternyata menyimpan fakta pelanggaran administrasi hingga berujung pidana.
Baca Juga:Nelayan Wanasalam yang Hilang di Perairan Binuangen Ditemukan Tewas
Terkait hal tersebut, Camat Pakuhaji, Asmawi memaparkan awal mula administrasi kawasan wisata Padi padi yang berujung penetapan tersangka.
Awalnya pada 26 Maret 2022 lalu, Kecamatan Pakuhaji sudah menutup akses ke kawasan wisata Padi padi dengan memasang portal di pintu masuk. Portal tersebut dibuat Trantib Pakuhaji karena pemilik kawasan Padipadi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalo di sana kawasannya perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah," ungkap Asnawi, Senin (29/8/2022).
"Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," imbuhnya
Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2020 menjelaskan tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:3 Nelayan Asal Wanasalam Lebak Hanyut di Laut Binuangen, Satu Orang Hilang
Kata Asmawi, Padi padi dianggap sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sedang tinggi.
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalau Sabtu Minggu penuh orang di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," ungkapnya.
Kerananya, Trantib Kecamatan Pakuhaji mendirikan portal di pintu masuk Padi padi pada 26 Maret 2022 agar pemilih lahan mengurus IMB.
Namun, Kata Asmawi, portal tersebut malah sempat hilang hingga Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 29 Maret 2022 silam.
"Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang," ujar Asmawi.
Menurut informasi, Polres Metro Tangerang Kota pun telah menetapkan enam tersangka atas laporan tersebut. Keenam orang tersebut yakni, BTK (57), AWS (62), BRH (62), HH (45), SS (24), dan AGS (46)
- 1
- 2