Dalami Kasus Peredaran Ganja di Serang, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja itu dilakukan sesuai perintah Kapolri.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Dalami Kasus Peredaran Ganja di Serang, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 3 Hektare
Pertugas Satresnarkoba Polres Serang mengungkap ladang ganja seluar 3 hektare. [IST]

SuaraBanten.id - Berawal dari penangkapan pengedar ganja dan 28 paket ganja seberat 825 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Serang berujung pada terungkapnya ladang ganja seluas 3 hektare. Ladang ganja tersebut berada di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/8/2022) kemarin.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan, pengungkapan ladang ganja itu dilakukan sesuai perintah Kapolri.

“Sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” kata Yudha, Selasa (30/8/2022).

Kata Yudha, pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten tepatnya di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio.

Baca Juga:Tak Hanya Pukul 8 Siswa SD di Cilegon, Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Ancam Penjarakan Korban

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Cilegon menyebut tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di kediamannya.

“Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram,” ungkapnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan di atas RM, RTP dan AN.

“Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelas Yudha Satria.

Baca Juga:Santri Ponpes Darul Quran Tangerang Tewas Dikeroyok Akibat Bangunkan Senior dengan Kaki

Berdasarkan pemeriksaan AT dan MHT, didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO). Petugas terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL, meski IRL tidak berhasil ditangkap.

“Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL.

“Meski tidak mengetahui keberadaan IRL, namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,”terang Yudha Satria.

Setelah penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak