Tak Hanya Pukul 8 Siswa SD di Cilegon, Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Ancam Penjarakan Korban

Oknum polisi itu ternyata melakukan mengancam akan memenjarakan para siswa yang menjadi korban pemukulan itu.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Tak Hanya Pukul 8 Siswa SD di Cilegon, Oknum Polisi Polda Banten Berpangkat AKBP Ancam Penjarakan Korban
Salah satu orang tua siswa SDN 1 Kranggot memberi keterangan kepada awak media, Selasa (30/8/2022). [Firasat Nikmatullah/Suara.com]

SuaraBanten.id - Oknum polisi Polda Banten berpangkat AKBP berinisial YJ ternyata tak hanya melakukan pemukulan pada 8 siswa SDN 1 Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon Banten.

Terkini, terungkap oknum polisi itu ternyata melakukan mengancam akan memenjarakan para siswa SD yang menjadi korban pemukulan itu.

Diketahui, akibat insiden itu sejumlah siswa mengalami trauma. Beberapa di antara mereka juga demam, pusing hingga mimisan.

Insiden pemukulan terhadap 8 siswa SD itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu di sekitar sekolah tepatnya di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Baca Juga:Pensiunan Polisi Berpangkat AKBP Tega Pukuli Bocah SD di Cilegon, Penyebabnya Masalah Sepele

Menurut informasi oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan itu menjabat sebagai Kasubagrenmin Bidang Keuangan di Polda Banten. Meski demikian, pada 19 Agustus 2022 beliau tengah pensiun dari institusi Polri.

Salah satu Wali Murid korban pemukulan oknum polisi, Aam Kamianti (45) mengatakan, anaknya kini mengamali trauma akibat insiden pemukulan tersebut. Terlebih, oknum polisi tersebut mengancam anaknya dan teman-temannya akan dipenjara. 

"Sedikitnya sih ada trauma, namanya anak anak kan pasti. Apalagi semalem aja enggak ketauan itu dia (Oknum polisi) dateng masuk ke ruang anak-anak di Polres ada ancaman ke mereka kalo dia akan menjarain anak-anak. Kita kan ruangannya beda, jadi kita enggak tau. Ini anaknya baru cerita," katanya saat ditemui di kediamannya di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (30/8/2022).

Aam mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan bukan karena anak pribadinya. Melainkan, Ia melaporkan kasus tersebut untuk mewakili para siswa lainnya.

"Saya melaporkan dia bukan karena anak pribadi, tapi mewakili semua anak. Supaya di luar sana tidak ada lagi perbuatan seperti ini, apalagi orang sampe engga berani karena dia pangkatnya ini, seragamnya ini," tegasnya.

Baca Juga:Santri Ponpes Darul Quran Tangerang Tewas Dikeroyok Akibat Bangunkan Senior dengan Kaki

Bahkan, jika terdapat permintaan damai dari oknum polisi itu, pihaknya akan tetap meneruskan proses hukum hingga berlanjut. Pasalnya, tidak ada itikad baik dari pelaku usai insiden pemukulan terjadi.

"Kami tetap pilih jalur hukum, karena jika tidak seperti itu ke depannya akan ada korban anak seperti ini," ujarnya.

"Kalo memaafkan sih ada, malah saya sudah maafkan. Tapi kalo untuk proses hukum tetap berjalan," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Ia juga turut menyampaikan kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi dari kesaksian anak dan teman-teman lainnya. Kata dia, semua keterangan yang diperoleh sama dan tidak ada perbedaan sejak hari pertama hingga saat ini. 

"Itu awalnya mereka lagi main di halaman sekolah, main kucing-kucingan. Ada anak yang jadi terus, tau kesel atau bagaimana akhirnya berantem salah satunya. Nah, dari situ mereka (Anak yang berantem) ini dipanggil guru untuk didamaikan, yang satu sudah masuk tapi yang satunya pulang nangis, dikejarlah sama temen-temennya disusul untuk didamaikan," jelasnya.

Namun, saat para siswa lainnya hendak menyusul satu anak yang lari ke luar area sekolah menuju rumahnya. Di sana, anak-anak bertemu dengan oknum polisi yang langsung memukuli mereka.

"Eh tiba tiba katanya Pak Yayat (Oknum polisi) itu dateng langsung turun dari motor, langsung ngeplak ngeplakin mereka sambil bilang gulet kamu ya, enggak misahin secara halus," tuturnya.

Seharusnya, kata Dia, gunakan terlebih dahulu dengan bahasa. Bukan dengan main hakim sendiri atau pukulan, terlebih itu anak anak SD.

"Ada juga kan bahasa dulu, de ada apa? Kenapa jam pelajaran ada di luar? Kan begitu. Ini enggak ada, langsung main tangan. Padahal ada yang mau jelasin salah satu, malah dibentak 'diem kamu!'. Ya anak-anak kan takut akhirnya lari ke sekolah, dikejar itu sampai masuk kelas," ucapnya.

Aam menambahkan, saat oknum polisi tersebut mengejar anak-anak sekolah itu sempat terjatuh dan semakin emosi. Padahal, pengakuan anak-anak oknum polisi tersebut jatuh dengan sendirinya.

"Dia jatuh waktu ngejar anak-anak, jatuh sendiri kesel sendiri. Jadi dia makin emosi kali ya, malu sama orang orang," ucapnya.

"Nah, nyampe di sekolah, di luar kelas ada anak lagi satu dipukul kepalanya, di dalem kelas ini Dia nendang pintu kata anak-anaknya, pintu ditendang digebrak, terus gebrak dinding nyamperin satu anak lagi di keplak kepalanya abis itu langsung pergi," sambungnya.

Aam juga menyebut saat insiden itu terdapat guru yang sedang berada dalam ruang kelas. Namun, guru tersebut hanya terdiam karena kaget atau syok.

"Di situ juga ada wali kelas, dia juga kaget, syok lah mungkin," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh AKBP Yayat Jatniko yang baru saja pensiun dari Polda Banten pada tanggal 19 Agustus 2022. Diduga pelaku penganiayaan itu melakukan aksinya pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB di area SDN Kranggot, Kelurahan Jombang, Kota Cilegon.

"Untuk terlapor genap usia 58 tahun, pada tanggal 19 agustus memasuki masa pensiun," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa terdapat 8 orang tua yang melakukan pelaporan adanya penganiayaan oleh oknum polisi di SDN Kranggot, Cilegon. Namun, dikatakan Eko, hal itu terjadi karena kesalahpahaman.

"Kalo yang kami dengar hanya kesalahpahaman anak SD, kemudian dilerai oleh bapak (Polisi) ini sampai masuk ke area sekolah," ucapnya.

Terakhir, Ia juga menyampaikan jika masalah tersebut akan dilakukan mediasi bilamana disepakati oleh kedua belah pihak, antara orang tua murid dan terlapor.

"Kalo untuk usaha mediasi tergantung kedua belah pihak, nanti kita lihat perkembangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini