SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Pada sidang kemarin, ada dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan tersebut.
Mereka mengaku jika telah menanamkan modal dalam aplikasi quotex melalui link Doni Salmanan.
Hal tersebut diungkapkan dua orang saksi yang bernama Restu Adiwiguna, warga Pandeglang Provinsi Banten dan Alfred Nobel, warga Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Guru di Bantul Tertipu Investasi Saham, Rugi Sampai Rp6 Juta
Sementra itu, sidang Doni Salmanan yang digelar dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut hanya dihadiri oleh sebagian saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 nama saksi dalam kasus tersebut. Namun dalam sidang pada Kamia 25 Agustus 2022, hanya dihadiri oleh 2 saksi.
Kepada Majelis Hakim, JPU mengatakan jika 8 orang saksi tidak bisa hadir dalam persidangan karena ada keperluan yang dianggap lebih penting.
"Yang lain masih ada kesibukan," ujar JPU saat proses persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Doni Salmanan menilai bahwa kerugian para korban aplikasi Quotex sepatutnya tidak hanya dibebankan pada kliennya, tapi juga jadi tanggung jawab pihak pemilik aplikasi trading tersebut.
Baca Juga:Luis Milla Dampingi Persib Bandung di Laga Kontra PSM Makassar
Hal tersebut disampaikan Ikbar Firdaus Nurahman dkk. selaku kuasa hukum Doni Salmanan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Kuasa hukum beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator. Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex.
"Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex," kata kuasa hukum dalam eksepsinya.
Lagipula, lanjut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Sebab itu, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.
"Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut," ungkap kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku "orang yang melakukan" atau "turut serta melakukan". Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana.