Kemenhub Optimalkan Fungsi Jembatan Timbang, Tak Cuma Alat Pengawasan Muatan Angkutan

Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemantauan kendaraan angkutan barang, saat ini beberapa jembatan timbang juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga," kata Popik.

Erick Tanjung
Senin, 22 Agustus 2022 | 17:05 WIB
Kemenhub Optimalkan Fungsi Jembatan Timbang, Tak Cuma Alat Pengawasan Muatan Angkutan
Ilustrasi--Jembatan Timbangan Statis di Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Kementerian Perhubungan mengoptimalkan keberadaan dan fungsi jembatan timbang yang ada saat ini sehingga tidak lagi hanya dipergunakan sebagai alat pengawasan muatan angkutan barang tapi memiliki fungsi lain.

“Tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemantauan kendaraan angkutan barang, saat ini beberapa jembatan timbang juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Popik Montanasyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Pihak ketiga, katanya, bisa menggunakan jembatan timbang untuk tempat istirahat/rest area sehingga bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar yang disebabkan dengan dibukanya rumah makan ataupun warung-warung yang menjual kebutuhan para supir dan masyarakat.

Seperti jembatan timbang di Riau untuk mengoptimalkan lahan dan memberi masukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, Kemenhub membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk mengelola jembatan timbang dengan sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kerja sama pemanfaatan atau kerjasama sewa.

Baca Juga:Angkasa Pura II Bersiap Layani Jemaah Umrah di Bandara Kertajati

Dikatakan Popik, sesuai peraturan yang ada telah jelas bahwa dimensi kendaraan dan muatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun dikarenakan ada yang melakukan pelanggaran maka pihaknya melalukan pengawasan, memberi himbauan hingga tindak tegas kepada sejumlah angkutan yang menyalahi aturan.

“Yang jelas dalam ketentuan jika angkutan barang melebihi batas bawaan akan dikenakan teguran, dan kelebihan muatan tersebut bisa disimpan di Jembatan Timbang atau dipindahkan ke kendaraan lain,” ujarnya.

Popik juga menegaskan saat ini pemerintah mengoptimalkan fungsi dan tugas dari jembatan timbang, yaitu mengukur, dihitung dan penindakan bagi yang melakukan pelanggaran yaitu dengan mulai memberikan surat teguran hingga pemindahan muatan yang berlebih.

“Kemenhub ingin menghapus stigma kalau lokasi tersebut merupakan tempat dilakukannya pungutan liar. Ini kami tegaskan bahwa bagaimana bisa terjadi pungli, di jembatan timbang dipasang banyak CCTV sehingga jika ada oknum yang melakukan pungli dapat ditindak,” katanya. (Antara)

Baca Juga:Kapasitas Layanan Kargo Bandara Kertajati Bakal Ditingkatkan Jadi 100 Ton Per Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini