Tampang Kakek 57 Tahun Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Kakek tua tersebut terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.

Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Tampang Kakek 57 Tahun Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya
Kakek tua berusia 57 tahun saat digiring polisi [Anwar/Suarabanten]

SuaraBanten.id - Seorang kakek berusia 57 tahun berinisial SB harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba.

Kakek tua tersebut terancam dijerat dengan hukuman maksimal hingga pidana mati.

SB ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten saat hendak menyelundupkan sabu dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

Dia diamankan di dalam bus jurusan Palembang-Bandung saat melintas di pintu masuk tol Merak-Jakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga:Jam Istirahat Sekolah, Seorang Siswa SMPN 52 Jakarta Jatuh dari Lantai 3

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, saat penggeledahan petugas berhasil menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merk Guanyinwang seberat 2140 gram atau 2 kilogram lebih.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu dari wilayah Pekan Baru menuju Banten melalui jalur darat," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, barang narkotika jenis mengandung amfetamin ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

SB menjadi kurir atas perintah seorang bandar narkoba di Sumatera yang belum tertangkap.

Hendri mengungkapkan, kakek tersebut mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengantar narkoba.

Baca Juga:Link Live Streaming PSS Sleman vs Persib Bandung, Liga 1 Malam Ini

"Belum mengaku berapa (dapat upah) tapi dia diberikan tranport 3 juta pengiriman. Dia mungkin sudah berkali-kali (mengiriman) baru kali ini ketangkap," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," katanya.

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini