SuaraBanten.id - Balap liar yang dilakukan sekelompok remaja di Jalan Maulana Hasanudin di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak dibubarkan pihak kepolisian.
Balap liar dibubarkan polisi itu telah meresahkan warga di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak IPDA Agung mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya balapan liar, anggota pun langsung mendatangi lokasi.
Para remaja yang balapan liar pun langsung kabur, dan ada sebagian yang kita amankan untuk dilakukan interogasi.
Baca Juga:Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan
“Beberapa orang kita mintai keterangan, dan kita pun mengamankan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar,” kata Agung saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Polantas Polres Lebak ini bertujuan untuk memberika efek jera bagi anak-anak yang sering melakukan balapan liar. Sehingga mereka kapok untuk tidak melakukan balapan liar lagi.
“Semoga mereka kapok dan nggak berani lagi balapan di jalan raya. Apalagi di tengah malam, karena akan mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” tegasnya.
Sementara itu, Suwardi, salah seorang warga sangat mengapresiasi tindakan polisi yang telah membubarkan dan menindak para remaja yang melakukan balapan liar.
“Balapan liar tersebut tentunya sangat membahayakan para pengguna jalan lainnya. Selain itu, warga sekitar pun merasa terganggu dengan suara knalpot yang bising,” katanya.
Baca Juga:Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa 25 Polisi Tidak Profesional