KNPI Komentari Soal Bupati Tangerang Tutup Permanen Tiga Outlet Holywings

"Karena sejauh ini Holywings membuat kegaduhan masyarakat umum terkait bisnis yang menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA)," ucapnya.

Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:45 WIB
KNPI Komentari Soal Bupati Tangerang Tutup Permanen Tiga Outlet Holywings
Holywings Tangerang [screenshot]

SuaraBanten.id - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang komentari soal penutupan tiga outlet Holywings secara permanen di wilayahnya.

KNPI sendiri sangat mengapresiasi langkah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait penutupan Holywings tersebut.

"Sikap tegas Bupati Tangerang sudahlah tepat dengan menutup tempat hiburan yang melanggar Perda 20 Tahun 2004," ucap Ketua KNPI Tangerang Juanda.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Bupati Tangerang tersebut patut diapresiasi oleh semua pihak.

Baca Juga:Satu Jamaah Calon Haji Asal Tangerang Meninggal Dunia, Kemenag: Karena Penyakit Lambung dan Jantung

"Karena sejauh ini Holywings membuat kegaduhan masyarakat umum terkait bisnis yang menyinggung suku, agama, ras, antargolongan (SARA)," ucapnya.

Selain itu, pihaknya dalam hal ini telah melakukan pengecekan ke lokasi gerai-gerai Holywing di Tangerang untuk memastikan penyegelan tidak ada yang merusak.

"Ada tiga Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang dan semuanya telah disegel sejak Rabu kemarin," ucap dia.

Sementara, Sekretaris Kecamatan Pagedangan Hendro Prabowo menyampaikan pihaknya dari kecamatan melalui Transtib setempat juga terus melakukan pemantauan dan pengecekan lokasi.

"Keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Tangerang harus kami amankan dengan tegak lurus," kata Hendro.

Baca Juga:6 Eks Pegawai Tak Dapat Bantuan Hukum dari Holywings, Publik: Pas Ditutup Masal Bawa-bawa 3000 Karyawan

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah menyegel dan menutup kegiatan operasional di tiga gerai Holywings yang ada di daerah itu setelah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Rabu (29/6).

Hal itu juga bukan terkait perihal perijinan saja, tapi juga terhadap Penegakan Perda Kabupaten Tangerang No.20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini