Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi

"Kami masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng," ujar Iskandar.

Erick Tanjung
Selasa, 28 Juni 2022 | 22:01 WIB
Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi
Ilustrasi-- Pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi atau NIK.[Suara.com/Diko Eno]

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/6).

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga:Skema Pemerintah Produksi Minyak Kita, Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter: Produsen Disuntik Subsidi Ekspor

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini