Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi

J merupakan kepala desa kedua di Kecamatan Carita yang diduga terlibat kasus mafia tanaha.

Hairul Alwan
Kamis, 23 Juni 2022 | 13:59 WIB
Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Carita Pandeglang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Diduga terlibat kasus mafia tanah, Kepala Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial J ditangkap polisi. J merupakan kepala desa kedua di Kecamatan Carita yang diduga terlibat kasus mafia tanaha.

Sebelumnya US (65) Kepala Desa Carita, Kecamatan Carita, Kebupaten Pandeglang, Banten pun ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang atas kasus serupa.

J ditahan personel Polres Pandeglang sekira sepekan yang lalu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi membenarkan informasi terkait penahanan Kades Pejamben. Kata Fajar, saat ini kades tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Pandeglang.

Baca Juga:Mondar-mandir di SPBU, Padagang Ikan di Cikeusal Serang Ditangkap Usai ditemukan Sabu di Sakunya

“Masih pemeriksaan, belum final,” singkat Kasat Reskrim Polres Pandeglang saat dihubungi BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (23/6/2022).

Terkait penahanan Kades Pejamben, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan ada 2 kades di Kecamatan Carita yang ditahan terkait kasus mafia tanah.

Keduanya yakni, Kades Carita US yang ditahan Polda Banten, sementara Kades Pejamben yang ditahan oleh personel Polres Pandeglang.

“Selain Kades Carita ada satu desa lagi yang Kadesnya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang itu Desa Penjaben Kecamatan Carita. Kasusnya hampir sama dengan Desa Carita, ini sedang kami coba pilah-pilah dulu,” jelas Doni.

Menurut Doni, kasus yang dialami oleh Kades Pejamben lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Sebab kata Doni, Kades Pejamben diduga melakukan penggelapan tanah di dua wilayah berbeda yakni di Teluk- Labuan dan di Kecamatan Sumur.

Baca Juga:Jeritan Pedagang Hewan Kurban di Cilegon, Penjualan Menurun Drastis, Minta Pemerintah Serius Tangani Wabah PMK

“Karena kasusnya juga lebih berat, kalau saya melihat ini lebih berat. Kasus yang bersangkutan karena dia katanya menggelapkan tanah di Teluk, satu lagi di Sumur seluas 60 hektar katanya seperti itu. Saya belum bisa memastikan seperti apa nanti hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Doni memastikan bahwa kasus yang menimpa Kades Pejamben dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Kades. Meski demikian, Doni mengaku saat ini jabatan Kades sudah diamanatkan pada Sekretaris Desa untuk menjadi Pelaksana Harian selama yang bersangkutan masih ditahan polisi.

“Tetapi memang kasusnya ini sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini