SuaraBanten.id - Dua orang pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta berinisial Li alias Awek (32) dan De (27) Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
De dengan rekannya yang masih satu kampung memungut sabu yang di pesannya Selasa (21/6/2022) kemarin. Lantaran keduanya tampak mondar mandir di depan SPBU Ciruas, keduanya lalu ditangkap setelah ditemukan narkoba jenis sabu di sakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba, Kamis (23/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, personil Unit 2 dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setibanya di area SPBU, petugas melakukan pengintaian saat kedua pelaku terlihat mondar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Tak lama, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu yang diamankan milik berdua dan dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” ujarnya.
- 1
- 2