Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan

Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI

Andi Ahmad S
Sabtu, 18 Juni 2022 | 22:34 WIB
Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar dengan tegas menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP.

Untuk diketahui, adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Juli 2022 nanti, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi;

'Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II'

Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.

Baca Juga:Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?

Agil menjelaskan, jika dirinya secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.

“Saya atasnama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” katanya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan, jika RKUHP tersebut telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.

“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, maka dari itu pihaknya sebagai Ketua DPRD Lebak telah melayangkan surat ke Sekretariat Presiden, DPR-RI serta Kemenhumkam, atas keberadaan pasal tersebut ,dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal 353 ayat 1 didalam RKUHP.

Baca Juga:Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan

“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini