SuaraBanten.id - Khilafatul Muslimin ternyata pernah hendak dideklarasikan di kawasan Kaujon, Kota Serang, Banten beberapa tahun lalu. Meski demikian, upaya tersebut dapat digagalkan karena penolakan pengurus masjid dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, ramai diberitakan soal Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap Polda Metro Jaya. Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata merupakan mantan narapidana atau napi terorisme yang pernah terlibat kasus bom di Candi Borobudur.
Masyarakat beserta masyarakat tidak mengizinkan masjidnya digunakan untuk deklarasi Khilafatul Muslimin. Dimana, belakangan setelah diketahui mereka berasal dari Lampung, Sumatera.
Saat dikonfirmasi, Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin mengatakan, Khilafatul Muslimin mirip senada dengan organisasi terlarang yang menyongsong ideologi khilafah dan hendak menggantikan pancasila.
"Pendiri Khilafaatul Muslimin ini berhubungan mesra dan tercatat sebagai bagian dari aktifis pendiri NII (Negara Islam Indonesia) dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) serta berafiliasi akrab dengan pimpinan ngeruki Abu Bakar Baasyir," kata Amas Tajudin kepada Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Amas Tajudin yang juga sebagai Sekretaris MUI Kota Serang mengungkapkan, belakangan akhir tahun 2021 sekira November hingga Desember. Terjadi hal serupa dimana rombongan Khilafatul Muslimin kembali ke Ibukota Provinsi Banten.
"Rombongan Khilafatul Muslimin kembali datang di akhir tahun 2021, tepatnya di sekitar Pasar Rau Kota Serang. Mereka hendak kembali mendeklarasikan dan mendirikan markas untuk perwakilan Provinsi Banten," ujarnya.
Meski demikian, rencana tersebut kembali mendapatkan penolakan dari warga setempat. Menurutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sempat datang ke kantor Polisi untuk meminta izin, namun atas persetujuan para alim ulama di Kota Serang, upaya mereka ditolak keras di Ibu kota Provinsi Banten.
Sebelumnya, diketahui pada Selasa (7/6/2022) Polri telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah dan Lampung, Sumatera.
Baca Juga:Pimpinannya Ditangkap Polisi, Begini Kondisi Markas Khilafatul Muslimin Priangan di Cimahi
Dalam hal ini, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AQB, GZ, DS dan AS.