SuaraBanten.id - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan.
Bahkan, perintah penghapusan tenaga honorer tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian/Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Salah satunya Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang sudah menerima surat dari Menpan RB dengan nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam surat itu, PPK selain diminta melakukan pemetaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN dan PPPK.
Baca Juga:Bagaimana Nasib Honorer Tidak Lulus PPPK? Begini Penjelasannya
PPK juga diminta menghapuskan jenis kepegawaian selain ASN dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawain non-ASN.
Menpan RB memberikan batas waktu untuk menyelesaikan hal tersebut sampai pada 28 November 2023 mendatang.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah seorang tenaga honorer di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Mulyadi mengeluh atas adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut.
Ia mengaku, nasibnya ke depan bagaimana setelah beberapa tahun mengabdi di dunia pendidikan dengan status kepegawaian tenaga honorer.
"Saya memang belum melihat dan belum memgkaji isi suratnya. Tapi informasinya sudah dijetuk palu jika honorer akam dihapuskan," katanya, Minggu 5 Juni 2022.
Baca Juga:Sebanyak 21 Jabatan Kades di Bintan Sudah Kosong, Sementara Waktu Akan di Isi ASN
Ia pun berharap, ada kebijakan lain dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang atas nasib para honorer tersebut. Jangan sampai ketika jasa dan pengabdian yang sudah dijalankan bertahun tahun, ia dan honorer lainnya dibuang begitu saja.
- 1
- 2