Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dua oknum Kejari Cilegon, SD dan IW statusnya sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba.
"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," terangnya.
"Jadi perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," pungkasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Jleb Banget! Fans NCT Dream Berlarian Kejar Idola, Netizen: Kiamat Sudah Dekat