Kemudian, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/5/2022), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.
"SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun diketahui P2U saat diperiksa dan digeledah ternyata isi charger hp adalah sabu," terangnya.
Kemudian, terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif. Setelah itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.
Atas perbuatannya, tersangka DL (39) dan KT (39) diterapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Jleb Banget! Fans NCT Dream Berlarian Kejar Idola, Netizen: Kiamat Sudah Dekat
"Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," tutupnya.
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dua oknum Kejari Cilegon, SD dan IW statusnya sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba.
"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," terangnya.
"Jadi perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," pungkasnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Viral Ribuan Fans NCT Dream Berlarian di Bandara Soetta Bak Adegang Train To Busan