Bongkar Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Dua Napi Jadi Tersangka, Dua Pegawai Kejari Cilegon Bebas

Kedua napi tersebut yakni DL (39) dan KT (39), mereka menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diselundupkan oleh oknum pegawai Kejari Cilegon

Hairul Alwan
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:15 WIB
Bongkar Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Dua Napi Jadi Tersangka, Dua Pegawai Kejari Cilegon Bebas
Polisi menunjukan barang bukti kepala charger yang digunakan untuk penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon. [IST]

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara dua oknum Kejari Cilegon, SD dan IW statusnya sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba.

"SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba, hasil cek urine-nya pun negatif," terangnya.

"Jadi perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," pungkasnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Jleb Banget! Fans NCT Dream Berlarian Kejar Idola, Netizen: Kiamat Sudah Dekat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini