"Dikhawatirkan Covid-19 kembali menyebar usai lebaran 2022. Tetapi anehnya Pemprov Banten seakan tak peduli, malah membuat acara besar-besaran besok yang potensial muncul kerumunan massa ribuan orang," tuturnya.
Uday juga menyoroti status Kota Serang yang masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri nomor 10/2022 tentang PPKM level 3,2,1 dan Instruksi Mendagri nomor 18/2022.
"Kota Serang masih berada di level 3. Kenapa Pemprov Banten tak mengindahkan aturan pemerintah pusat," Uday mempertanyakan.
Uday juga mengungkapkan aturan dilingkungan Pemprov Banten sendiri yakni Surat Edaran No: 800/1058/BKD/2022 yang ditandatangani Dr Al Muktabar mengatasnamakan Gubernur Banten. Surat edaran mengacu pada Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran disebutkan sistem kerja di lingkungan Pemprov Banten diperpanjang dari tanggal 1-30 Mei 2022 terkait disiplin prokes dan kerumunan.
"Berarti aturan yang diterbitkan Pemprov Banten sendiri dilanggar juga," heran Uday.
"Kenapa sih dipaksakan peresmian secara terburu-buru? risikonya besar bagi keselamatan masyarakat. Jadi harus ditunda dulu," imbuhnya.
Senada, tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief juga menyatakan hal yang sama, menurutnya Pemprov Banten jangan memberi contoh yang tidak baik. Covid-19 masih menjadi ancaman bagi masyarakat.
"Jangan dulu ada seremoni besar-besaran," kata salah seorang pendiri Pemprov Banten tersebut.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Riau Terus Melandai, 4 Pasien Masih Dirawat di RS
Ia meminta jika dilakukan peresmian BIS, cukup dihadiri secara terbatas, tak perlu mengundang publik secara besar besaran.