SuaraBanten.id - Pelabuhan Merak mulai dipadati truk ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera, Jumat (22/4/2022). Truk ekspedisi menyeberang ke Pulau Sumatera untuk menghindari pembatasan saat Mudik Lebaran 2022.
Sejumlah dermaga reguler maupun dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten tampak dipenuhi antrean truk yang hendak menyeberang. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SuaraBanten.id, perbulan April 2022 atau bulan suci Ramadhan sekira 65 ribu truk sudah menyebrang melalui Pelabuhan Merak.
Diduga kuat kepadatan terjadi di Pelabuhan Merak lantaran para truk ekspedisi menghindari pembatasan menyeberang bagi truk ekspedisi yang akan diterapkan pada H-7 dan H+7 Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Henry (57) salah satu pengemudi truk pengangkut barang mengaku sengaja melakukan pengiriman barang guna menghindari pembatasan jelang mudik lebaran.
Baca Juga:Kecelakaan Mengerikan Bus Tabrak Truk di Tol Sumut, 2 Orang Tewas
“Mau ngantar barang elektronik, kaya kulkas dan televisi ini ke Bandar Lampung, sengaja pergi awal karena infonya H-7 Lebaran ada pembatasan menyebrang untuk truk barang,” jelas Henry kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Senada, Hamdan (47) yang juga seorang sopir pengangkut barang elektronik dengan sengaja melakukan pengiriman barang diawal waktu yang sudah ditentukan. Pasalnya, untuk menghindari pembatasan pengiriman barang.
"Iya, ini bawa barang buat ke sumatera, elektronik juga sih. Perintah dari bos kirim awal waktu soalnya bakal ada pembatasan pengiriman barang," ucapnya.
Sementara itu, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Lutfi Pratama membenarkan akan adanya pembatasan pengiriman barang bagi truk ekspedisi. Namun, Ia mengaku masih menunggu surat edaran tersebut dari pemerintah pusat.
“Untuk pemberlakuan pembatasan truk ekspedisi, kami dari pihak ASDP Merak masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait pembatasan truk ekspedisi yang ingin beroperasi terutama menyebrang di Pelabuhan Merak, Bnaten," kata Lutfi Pratama.
Baca Juga:Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik
Namun, lanjut Lutfi, pembatasan pengiriman barang yang akan diberlakukan pada H-7 dan H+7 lebaran tidak berlaku bagi pengangkut sembako serta bahan pokok kebutuhan lainnya.
"Biasanya pengecualian untuk sembako. Jadi, untuk sembako tetap boleh menyeberang tapi untuk yang lain ada pembatasan-pembatasan," tuturnya.
Menurutnya, ketentuan khusus untuk ekspedisi memang telah dirapatkan oleh instansi-instansi terkait, baik dari Dirjen Perhubungan hingga pihak kepolisian jelang mudik lebaran tahun 2022.
"Tapi saat ini kami memang belum menerima suratnya, tapi untuk itu memang sudah direncanakan ada pembatasan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan bahwa belum ada peningkatan yang signifikan bagi pengendara roda dua maupun empat kendaraan pribadi yang hendak menyebrang ke Pulau Sumatera.
"Kendaraan pribadi yang telah disebrangkan ke pulau sumatera sampai saat ini masih belum ada peningkatan, masih normal," tutupnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah