SuaraBanten.id - Belakangan, kabar tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil alias PNS makin santer dibicarakan. Terlebih, dalam waktu dekat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran segera tiba.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan, bahwa THR untuk seluruh pegawai di Pemkot Cilegon mulai hari ini sudah bisa dicairkan.
"Kapan diproses? Sejak kemarin sudah kami proses. Kami sudah susun Perwalnya, Perwal turunannya, kemudian kamu umumkan ke OPD-OPD agar segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). InsyaAllah mulai hari ini sudah bisa kami cairkan untuk Cilegon," kata Dana kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, pencairan THR itu dilakukan menyusul adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR. Bahkan, kata Dia, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan anggaran sebesar Rp 42 Miliar untuk seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
Baca Juga:Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022
"Jadi, untuk di kami sendiri besaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar Rp42 miliar. Itu terdiri dari gaji ke 14 atau THR untuk PNS, kemudian Kepala Daerah bagi Kepala Daerah, non PNS BLUD, kemudian untuk DPRD dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen khusus ASN," terangnya.
Sementara, jumlah seluruh pegawai di Pemkot Cilegon baik itu PNS maupun non PNS sebanyak 4.956. THR akan diberikan juga kepada para pegawai non PNS.
"Non PNS dapat THR. THR hitung-hitungannya 1 bulan gaji, hanya kelebihannya itu ada tambahan TPP 50 persen untuk ASN," ucapnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui SE itu memberi arahan pada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga:Suami Mau Berikan THR Pada Istri Berupa Sandal, Saat Dilihat penampakannya Bikin Heboh
Pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dari pemda yakni PNS, calon PNS di instansi daerah, PPPK di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kontributor : Firasat Nikmatullah