SuaraBanten.id - Keluarga korban perang sarung Erwin (17) dan petugas kesehatan yang menanganinya bakal dimintai keterangan oleh pihak kelpolisian. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.
Sebelumnya, polisi memanggil 9 orang untuk dimintai keterangan terkait perang sarung yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu. Pemangilan petugas kesehatan bertujuan untuk memastikan apakah korban meninggal akibat benturan yang disengaja atau tidak disengaja.
Fajar Mauludi mengatakan, berdasarkan foto ronsen yang dimiliki oleh petugas kesehatan yang sempat merawat korban dapat disimpulkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Ia menambahkan, dari keterangan beberapa saksi, ada yang mengaku bahwa saat perang sarung tidak ada satupun orang yang terlibat menggunakan batu dalam sarungnya.
Baca Juga:Viral Perampok Sandera Pegawai Alfamart Jatake Tangerang, Sempat Terjadi Baku Tembak
Mereka menyebut korban terjatuh dan membentur batu atau beton di lokasi lantaran kaki korban tersangkut di sarung salah satu warga.
“Saksi dari dokter itu yang meronsen kan udah ada foto ronsennya tuh, nah dari foto ronsen itu kena benda padat seperti batu di dalam sarung atau terjatuh terus kena batu yang ada di jalan itu. Kalau kena batu di jalanan kan ada bekasnya tuh luka lecet nah kalau ga ada luka lecet berarti ada kemungkinan sarung yang diisi batu,” kata Fajar, Rabu (20/4/2022).
Untuk pemanggilan bibi korban, ia memastikan informasi yang ia dapatkan saat kejadian korban sedang mengaji dan berusaha melerai. Pasalnya, keterangan para saksi yang sudah dipanggil berbeda dengan bibi korban.
“Bibinya tahu kalau korban ini sedang mengaji dan melerai perang sarung nah ini sedang kami dalami lagi, apakah bibinya ini di lokasi pada saat kejadian atau mendengar langsung pada saat itu. Jangan sampai dia memberikan keterangan yang tidak sesuai kejadian,” terangnya.
Fajar melanjutkan, meskipun para warga yang terlibat aksi perang sarung ini masih dibawah umur namun apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang dilakukan maka mereka tetap akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Penambang Batu Bara di Lebak Tewas di Lubang Galian, Tertimpa Longsor
Tetapi jika fakta di lapangan tidak ditemukan unsur kesengajaan maka kedua belah pihak diperbolehkan menempuh jalur musyawarah jika dibutuhkan.
“Kemungkinan penetapan kesitunya (tersangka) ada, tapi kami masih dalami unsur mereka perang sarung itu apa, tauran kah atau cuman main-main,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, jika terbukti bersalah para pelaku aksi perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan
dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tambahnya.