Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Hairul Alwan
Kamis, 14 April 2022 | 15:58 WIB
Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat pengungkapan tersangka korupsi BPRS CM, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengungkap kemungkinan tersangka lain terkait kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Bank BUMD milik Pemkot Cilegon, Banten, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Ariyosa menyebut kemungkinan besar terdapat calon tersangka baru. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.

Baca Juga:Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

"Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi, yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah," kata Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Ariyosa juga mengungkap kedua tersangka baik IS dan TT telah mengajukan permintaan pengajuan kredit dengan menggunakan nama dan indentitas orang lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Jadi, ada pembiayaan pada nasabah, tapi nasabahnya itu tidak pernah merasa dia mengajukan permintaan pengajuan kredit," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Baca Juga:Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon, telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi IS dan TT sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan dugaan tidak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM, sejak tahun 2017 hingga 2021. 

"Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk ditetapkan dua orang tersangka pada hari ini, yaitu IS selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 sampai dengan sekarang. Beliau juga menjabat komite pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhamad Ansari kepada wartawan, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Secara singkat, dikatakan Ansari, dari awal pembentukan BPRS CM ini yang merupakan BUMD telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp 56 Miliar lebih.

Menurutnya, sejak awal berdirinya BPRS CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik pada nasabah umum yang menabung di BPRS CM. Namun, pembiyaan tersebut juga disalurkan kepada pengurus pejabat atau karyawan BPRS CM.

"Sejak tahun 2017 bagimana surat perintah penyelidikan kami sampai 2021 tersangka IS baik saat menjabat Manager Operasional saat itu atau yang saat sekarang menjabat selaku Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun Komite Pembiayaan," tuturnya.

"Dan tersangka TT yang saat itu menjabat Kabag Pembiayaan maupun saat menjabat Manager Marketing dan Komite Pembiyaan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM," sambungnya.

Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.

“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini