Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Hairul Alwan
Kamis, 14 April 2022 | 15:58 WIB
Periksa 73 Saksi Terkait Korupsi BRPS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa saat pengungkapan tersangka korupsi BPRS CM, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengungkap kemungkinan tersangka lain terkait kasus korupsi fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya, Direktur Bisnis BPRS CM, Idar Sudarmana dan Manager Marketing BPRS CM, Tenny Tania ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan di Bank BUMD milik Pemkot Cilegon, Banten, Rabu (13/4/2022) kemarin.

Kata Ariyosa, sebanyak 73 orang saksi mulai dari pihak keluarga, para pegawai hingga nasabah telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Ariyosa menyebut kemungkinan besar terdapat calon tersangka baru. Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang.

Baca Juga:Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

"Sangat mungkin ada tersangka lain, siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab. Jadi, yang namanya korupsi kan biasanya berjamaah," kata Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (14/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Ariyosa juga mengungkap kedua tersangka baik IS dan TT telah mengajukan permintaan pengajuan kredit dengan menggunakan nama dan indentitas orang lain tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Jadi, ada pembiayaan pada nasabah, tapi nasabahnya itu tidak pernah merasa dia mengajukan permintaan pengajuan kredit," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian negara yang muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi para tersangka. Ariyosa mengaku masih menunggu penghitungan dari BPKP terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Baca Juga:Kerap Beraksi Gunakan Pistol Mainan, Pelaku Curanmor Dibekuk di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Cilegon, telah melakukan pemerikasaan terhadap saksi IS dan TT sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini