"Dan tersangka TT yang saat itu menjabat Kabag Pembiayaan maupun saat menjabat Manager Marketing dan Komite Pembiyaan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS CM," sambungnya.
Ansari pun menjelaskan, platform pembiayaan yang telah diambil oleh kedua tersangka berjumlah total Rp21,257 miliar. Akibat perbuatan tersangka, BPRS CM mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena itulah, setelah kedua tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka kami lakukan penahanan demi memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Ratusan Ribu Warga Lebak Bakal Terima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu