Tak tanggung-tanggung, minyak goreng sulapan itu dijual tidak hanya di wilayah Banten yakni di sekitar Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang, namun hingga Provinsi Jawa Timur.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, peribahasa tersebut rupanya pantas untuk AR. Aksi yang dijalankannya sejak November 2021 itu mulai mendapatkan kecurigaan dari masyarakat sekitar. Sebab warna minyak goreng dalam botol kemasan sama dengan yang di dalam plastik namun harganya terpaut jauh berbeda.
Atas kecurigaan tersebut, warga akhirnya melaporkan ke Polres Serang selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh Polda Banten.
Dari penyelidikan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menemukan gudang milik AR yang berada di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan berhasil mengamankan AR serta 10 saksi lainnya yang merupakan karyawan serta pemasok kemasan botol minyak pada Senin (28/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diduga tidak hanya satu orang sebab sangat detail dan terstruktur. Kita sedang selidiki, yang jelas pelakunya tidak hanya satu, kita akan kembangkan masalah ini,” Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko.
Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, penyidik akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (29/03/2022).
Polisi juga menemukan fakta baru lainnya yakni CV milik AR tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
“Pengurusan SNI, pelaku menggunakan produk milik orang lain dan ini akan kita dalami bagaimana ceritanya perusahaan trading bisa mengurus SNI. Terkait label halal belum punya sertifikat dia belum memiliki izin edar. Terkait perusahaan juga sama belum punya waktu serta tujuan yang khusus untuk pendistribusian minyak goreng, dia hanya menerima by request atau pesanan dari beberapa pihak,” terang Kompol Condro.
Dari pengungkapan, diperkirakan total keseluruhan minyak goreng dalam gudang yakni mencapai 32 ribu liter.
Baca Juga:Ribuan Botol Miras Kiriman dari Jakarta Digagalkan Polres Pandeglang
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan detergen bubuk, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO.