Wanita di Cipocok Jaya Serang Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Bayi

Saat menemukan jasad bayi laki-laki itu, UN langsung memberitahu AZ (30). AZ pun langsung melapor ke Ketua RT setempat berinisial BB (45).

Hairul Alwan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:39 WIB
Wanita di Cipocok Jaya Serang Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Bayi
Olah TKP kosan tempat jasad bayi laki-laki di Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Banten. [IST]

SuaraBanten.id - Seorang wanita berinisial SN (38) ditangkap di kosannya di Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Banten, Jumat (25/3/2022). Wanita tersebut diduga membunuh bayi yang merupakan anaknya sendiri di dalam kosan.

Penangkapan wanita itu berawal dari keterangan warga UN (35) yang menemukan jasad bayi laki-laki di kamar kos SN, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat menemukan jasad bayi laki-laki itu, UN langsung memberitahu AZ (30). AZ pun langsung melapor ke Ketua RT setempat berinisial BB (45).

“Saksi BB mengecek ke kosan yang dimaksud dan di dalam kamar kos-kosan tersebut terdapat seorang perempuan (SN) dan bayi yang diduga sudah meninggal dunia,” terang Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:Teroris Simpatisan ISIS di Bogor Mau Serang DPR, Komisi III ke Densus: Tangkap Semua, Jangan Biarkan Mereka Bergerak

Warga melapor ke Polres Serang Kota usai melihat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di kamar kos SN, Polisi menemukan SN yang memakai baju dan celana panjang berwarna hitam itu duduk dalam kondisi terdiam sambil menatap bayi tersebut.

Sementara di sisi kirinya terdapat makanan yang diduga belum lama dimakannya. Sedangkan sang bayi malang yang diduga sudah tak bernyawa berada di atas kasur berbalutkan kain motif bintang-bintang.

SN langsung diamankan polisi beserta barang bukti serta mendata saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan langsung membawa jenazah bayi ke RS Bhayangkara.

Untuk motif SN yang diduga membunuh bayinya sendiri hingga saat ini masih didalami oleh Tim Sat Reskrim Polres Serang Kota.

Dari hasil sementara pada autopsi yang dilakukan oleh Subiddokpol Biddokkes serta tim Dokpol RS Bhayangkara Polda Banten di Ruang Forensik RS Bhayangkara Polda Banten pada Kamis (24/3/2022), ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul serta memar pada bibir atas bayi mungil itu.

Baca Juga:Polisi Ungkap Jasad Bayi yang Ditemukan di Serang Ada Tanda Kekerasan

“Dari hasil sementara bayi laki-laki dengan umur kandungan 36 sampai 38 minggu, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul berupa resapan darah pada kepala bagian belakang sisi kiri dan sisi kanan serta memar pada bibir atas,” ujar dokter Donal

Namun untuk kondisi apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau tidak, belum dapat dipastikan sebab masih menunggu hasil patologi anatomi dan laboratorium.

“Untuk kondisi bayi lahir hidup belum bisa dipastikan masih menunggu hasil patologi anatomi dan hasil lab,” kata Donal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini