Dua Pelajar SMK Tewas Dibacok, Korban Tawuran Pelajar di Tangsel

Aksi tawuran pelajar itu terjadi antara siswa SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara

Hairul Alwan
Senin, 21 Maret 2022 | 22:59 WIB
Dua Pelajar SMK Tewas Dibacok, Korban Tawuran Pelajar di Tangsel
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

SuaraBanten.id - Dua orang pelajar tewas dibacok di Tangerang Selatan (Tangsel) saat tawuran pelajar, Selasa (15/3/2022) lalu. Aksi tawuran pelajar itu terjadi antara siswa SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara.

Dikonfirmasi terkait tawuran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, akibat aksi tawuran tersebut 2 pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang tewas terkena bacokan celurit.

“Kasus berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram,” ujar Endra dalam keterangan pers, Senin (21/3/2022).

“Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok penataran bisa enggak?’. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca Juga:Sebelum Viral Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Pawang Hujan Banten Diundang Saat Pertandingan Tinju Muhammad Ali

Korban (SMK 7) yang mendapat pesan tantangan tawuran itu kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Pada keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

“Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” ungkapnya.

Mengeluarkan banyak darah lantaran luka bacok akibat tawuran tersebut, rekan-rekan korban kemudian membawanya ke RSUD Kabupaten Tangerang namun nyawa korban tak tertolong.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Lebak Banten: Dia Harus Diproses Hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak