Tanggapi Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Lebak Banten: Dia Harus Diproses Hukum

Maka dari itu, MUI Lebak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum terkait pernyataan Saifudin Ibrahim.

Andi Ahmad S
Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:49 WIB
Tanggapi Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, MUI Lebak Banten: Dia Harus Diproses Hukum
Pendeta Saifuddin Ibrahim [YuoTube]

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak menanggapi pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kemenag untuk menghapus 300 ayat Al-Quran.

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin mengatakan, bahwa pernyataan dari Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya membuat gaduh umat Islam.

Maka dari itu, MUI Lebak meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara hukum terkait pernyataan Saifudin Ibrahim.

“Orang yang mempersoalkan Pancasila akan berurusan dengan penegak hukum, dan Saifuddin Ibrahim juga harus diproses hukum karena telah membuat gaduh,” kata KH Pupu, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:Sikapi Ritual Kendi IKN, MUI Sumbar: Masalah Akidah, Tak akan Mundur Setapak pun

Ia menjelaskan, dengan adanya pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut tentunya akan berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama di Indonesia yang mayoritas beragama Muslim.

“Ini tidak boleh dibiarkan, jelas sekali ini sudah meresahkan masyarakat khususnya kaum Muslim di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, bahwa pernyataan yang di lontarkan oleh Saifuddin Ibrahim tersebut merupakan kalimat yang tentunya sudah menistakan agama Islam.

“Kami mengutip ada tiga kalimat yang disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim yang diduga kuat melanggar UU nomer 12 tahun 2008, dalam vidio tersebut dia seolah-olah menuduh ponpes di Indonesia melahirkan paham radikal,” kata Musa.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 1.593 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak yang mana jumlah tersebut merupakan yang terbesar di Provinsi Banten. Bahkan Kabupaten Lebak dijuluki Kota seribu pesantren.

Baca Juga:Kemenag Masih Upayakan Komunikasi Dengan Dua Tokoh Agama Dunia, Termasuk Paus Fransiskus untuk Datang ke Indonesia

“Kami mengecam keras pernyataan dari pendeta Saifuddin yang menyebut bahwa ponpes melahirkan paham radikalisme. Dan secara resmi Fraksi PPP sudah mengirimkan surat laporan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifuddin kepada Kabareskrim Polri,, atas tuduhan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 tentang ITE,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak