SuaraBanten.id - Setelah sepekan kasus kematian tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Akhirnya Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkap penyebab kematian tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Diketahui, almarhum berinisial AG (21) merupakan warga asal Lingkungan Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menyampaikan bahwa penyebab tahanan narkoba tewas yakni lantaran penganiyaan sesama tahanan atau narapidana.
Dimana, lanjut Sigit, salah satu tahanan dengan inisial AS dituakan di dalam penjara. Namun, korban enggan untuk menuakan tahanan senior tersebut.
Baca Juga:Tahanan Kasus Narkoba Polres Cilegon Tewas, Keluarga Sebut Ada Luka Memar di Sekujur Tubuh
Pada saat tahanan atas nama AG (Korban) ini masuk ke Polres dan dipersilakan untuk masuk ke salah satu ruang tahanan yaitu kamar 7. Kemudian, dikatakan Sigit, terdapat kegiatan seperti biasa pembagian makan dan lain-lain disitulah ada komunikasi antara AS dengan tahanan AG.
"Nah, pada saat ditanya oleh AS, korban menjawab dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan, kemudian 5 tersangka lainnya melihat AS memukul terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan AG tersebut," jelasnya.
Karena itu, setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim penyidik berkeyakinan bahwa ini merupakan suatu peristiwa pidana. Sehingga, pada Jumat (18/2/2022) dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
"Pada proses penyidikan ini tentunya penyidik meminta keterangan kepada saksi saksi yang kurang lebih berjumlah 17 berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon," terangnya.
Kemudian, pihaknya mencari bukti bukti dan mencari persesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan dengan inisial AG tersebut.
Baca Juga:Di Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab Bikin Tobat Para Tahanan Narkoba
Dikatakan Sigit, dengan dugaan yaitu penerapan pasal 170 ayat 2 ketiga yaitu barang siapa secara terang²an di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
- 1
- 2