SuaraBanten.id - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal Sekretaris Daerah atau Sekda Non Aktif Provinsi Banten Al Muktabar mengambil jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas apa yang dilakukan Sekda Non Aktif Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati ikut angkat suara. Pria yang akrab disapa Gus Nawa ini mengaku menghormati langkah hukum yang diambil Al Muktabar.
Kata Cak Nawa, langkah yang diambil Al Muktabar dapat meluruskan informasi yang selama ini simpang siur terkait polemik antara Al Muktabar dengan Pemprov Banten.
“Kita hormati apa yang dilakukan Pak Al Muktabar yang mengajukan proses hukum ke PTUN, dan itu bagus untuk publik karena nanti pengadilan akan membuka sesuatu yang selama ini banyak yang simpang siur dan sebagainya. Sehingga nanti dibuka di pengadilan dan kemudian masyarakat mendapatkan informasi yang utuh informasi yang benar,” kata Nawa, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 20 Februari 2022 Tangerang Banten: Malam Diprediski Hujan
Menurutnya, setiap warga negara yang inin mencari keadilan dapat menempuh jalur hukum termasuk Sekda Banten Non aktif Al Muktabar.
“Negara kita negara hukum, maka kita harus menghormati warga negara mencari keadilan melalui proses hukum, termasuk apa yang di lakukan oleh Pak Al Muktabar. Semoga pengadilan akan menjernihkan berbagai macam rumor yang selama ini berkembang,” ujarnya.
Namun, Politisi Demokrat menyayangkan langkah hukum yang diambil Al Muktabar baru dilakukan saat ini.
“Menurut saya (langkah PTUN) bagus. Hanya saja agak saya sayangkan kenapa baru sekarang harusnya sejak awal beliau sampaikan sehingga tidak begitu publik membaca rumor,” katanya.
Lebih lanjut, Nawa berharap hasil PTUN dapat membuat kejelasan permasalahan antara Pemprov Banten dan Sekda Banten non aktif Al Muktabar menjadi terang benderang.
Baca Juga:Pengadilan Tinggi Banten Ditutup Sementara Karena 20 Pegawai Positif COVID-19
“(Harapannya) bisa terang-benderang. namanya juga pengadilan yang punya kewenangan untuk menyampaikan kebenaran,” tandasnya.