Masyarakat Kanekes hanya memiliki hak guna pakai.
“Kalau titipan cagar alam yang dilindungi aturan adat seperti tidak diperjualbelikan dan tidak boleh ada bangunan permanen,” kata dia.
Di dalam tanah titipan, juga terdapat beberapa titik mata air yang harus dijaga.
“Aturan adat sebetulnya 10 meter dari kali harus ada tanaman kayu supaya jangan sampai ada longsor dan banjir,” kata Saija.
Baca Juga:Jangan Termakan Rayuan! Ini Daftar Nama 50 Pinjaman Online, 5 Pegadaian, dan 22 Investasi Ilegal
Sementar tanah tutupan, sebagian milik Perhutani dan masyarakat sekitar Kanekes di luar kawasan tanah adat. Tanah adat sendiri diapit oleh 12 desa.
Selain menjaga lingkungan di Kanekes, masyarakat adat juga kerap melakukan kunjungan ritual berkala 7 tahun sekali ke luar tanah adat Baduy.
Baik itu ke Sang Hyang Sirah di Ujung Kulon, Gunung Madur, Gunung Bongkok, Gunung Pulosari.
“Ada ritual disuruh puun.”
Istilah “ketitipan” menjadi alasan masyarakat Kanekes melakukan kunjungan untuk memastikan lingkungan tetap terjaga.
Baca Juga:Baduy Luar Banjir karena Banten Hujan Deras
“Di Gunung Halimun ada pertambangan liar itu kemi peringatkan. Kami kasih peringatan dulu, kalau tidak kami lapor ke pemerintah,” ujarnya.