“Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Dan untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa kita ungkap termasuk ke 15 LP lainnya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya agar segera melapor ke Polres Serang.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 1 Februari 2022