Singgung Wasiat Melanggar Syariat, Begini Komentar Gus Miftah Soal Dorce Gamalama Ingin dimakamkan Sebagai Perempuan

Gus Miftah mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

Hairul Alwan
Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:17 WIB
Singgung Wasiat Melanggar Syariat, Begini Komentar Gus Miftah Soal Dorce Gamalama Ingin dimakamkan Sebagai Perempuan
Gus Miftah saat ditemui usai mengisi kajian di Omah Asa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Secara fiqh, lanjut Gus Miftah, Dorce Gamalama tetap sebagai seorang laki-laki. Karenanya, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini.

Ia juga menyebutkan perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," kata Gus Miftah menegaskan.

Baca Juga:Raffi Ahmad Habiskan Rp 3 M untuk Lift Rumah, Gus Miftah Tanggapi Permintaan Dorce

"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan.

Terkait wasiat Dorce Gamalama yang ingin dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," pungkas Gus Miftah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak