Kejati Banten Gilir Pihak yang Mengetahui Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Sejumlah nama yang mencuat mulai dari anak kepala daerah, pengusaha, kepala OPD hingga pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:31 WIB
Kejati Banten Gilir Pihak yang Mengetahui Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano (tengah) saat ekspos. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Usai Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meingkatkan status pengusutan dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Pengadaan komputer UNBK ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar.

Belakangan mencuat beberapa nama yang diduga terlibat dalam laporan elemen masyarakat terkait kurupsi pengadaan Komputer UNBK tersebut.

Sejumlah nama tersebut mulai dari anak kepala daerah, pengusaha, kepala OPD hingga pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Baca Juga:Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten

Salah satu dokumen mengungkap percakapan Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari dengan Mantan Kepala Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo, November 2018 silam.

“Mas, tolong bantu pencairan dana UNBK 2018. Sebab uang pengadaan Komputer teman saya, H. Mukmin sebesar Rp1,2 miliar dipakai oleh si Ucu untuk mengurus komputer itu. Sudah terlalu lama Mas, sejak Februari uang itu dipakai,” ungkap Opar dalam dokumen tersebut.

Sekdis Pendidikan Joko Waluyo merespons permintaan Opar dalam pertemuan tersebut, ia mengiyakan permintaan tersebut.

“lya nanti akan dibayarkan, setelah ada review dari Inspektorat,” demikian tetungkap dalam dokumen.

Ternyata, pada 8 November 2018 pembayaran sudah dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih dan PPTK Ganda Dodi Darmawan. Pembayaran itu dilakukan di luar sepengetahuan Joko Waluyo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga:Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya

Pembayaran itu diduga menyalahi aturan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 telah diatur mekanisme pembayaran dimaksud. Dalam aturan tersebut yang berwenang untuk mencairkan atau membayarkan adalah KPA bukan PA. PA hanya bisa melakukan pembayaran apabila KPA berhalangan tetap.

Dikutip dari BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, dugaan korupsi bermula saat Dinas Pendidikan Provinsi Banten mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari dana APBN 2017 untuk Pengadaan Komputer UNBK sebesar Rp25 miliar. Namun DAK tersebut justru tidak digunakan dan kemudin menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2017.

Sementara pada 2018, Dindikbud Provinsi Banten menganggarkan kembali pengadaan komputer UNBK senilai Rp25 miliar dengan kualitas yang sama.

Untuk perusahaan yang ditunjuk dalam e-katalog adalah PT Astragraphia Exprins Indonesia, dengan nilai kontrak sebesar Rp24,9 miliar. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atas perintah PA dan KPA.

Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano menyebutkan pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK negeri tersebut bermasalah.

Modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor atau rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

“Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Ahdy.

Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pihaknya telah memanggil beberapa pihak untuk lebih mendalami perkara tersebut.

Kemarin pihak Kejati Banten memanggil Auditor Inspektorat Banten Dicky Hardiana untuk memastikan temuan dalam perkara tersebut.

“Kan harus ada sinergi juga dengan mereka (auditor),” kata Ivan, Kamis (27/1/2022).

Ditanya mengenai rencana pemanggilan terhadap nama-nama mulai dari anak kepala daerah, kepala OPD, pengusaha hingga pegawai Dindikbud Banten Ivan tak menjawab spesifik.

“Yang pasti semua yang berkaitan penanganan perkara itu akan kami mintai keterangan, siapapun itu untuk membuat perkara ini lebih jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan BantenNews.co.id-Jaringan Suara.com masih berapaya mengkonfirmasi yang berangkutan.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini