Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten

Kejati Banten meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Hairul Alwan
Rabu, 26 Januari 2022 | 08:27 WIB
Pengadaan Komputer UNBK Dindikbud Banten Tahun 2018 Disidik Kejati Banten
Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Dharma Yuliano (tengah) saat ekspos. [Iyus/Bantennews]

Adhy mengungkapkan penyidik Pidsus telah memeriksa beberapa saksi. Sementara untuk pengadaan komputer UNBK tersebut, Adhy menyebut pengadaannya dilakukan melalui e-catalog.

“Terkait pemeriksaan kita sudah beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan. (Untuk pengadaan) ini lewat e-catalog,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhy menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini murni hasil penyeledikan dari Pidsus Kejati Banten.

“Ini hasil penyelidikan dilakukan oleh Pidsus. Tidak ada laporan baik terkait temuan BPK atau yang lain. Ini murni hasil penyelidikan pidsus,” tegasnya.

Baca Juga:Soal Temuan RSUD 8 Lantai dan Banten Internasional Stadium, Kejati Banten: Kita Cari Niat Jahatnya

Saat dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan baik oleh APIP dan BPK, Adhy mengaku, hal itu sudah masuk dalam pokok materi penyidikan.

“Soal pengawasan BPK atau APIP itu sudah ranah materi. Yang jelas kita kumpulkan keterangan, alat bukti dan akan disampaikan kemudian. Soal adanya keterlibatan ASN, kita akan cari. Nanti tim penyidik akan mencari siapa yang harus bertanggungjawab berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dari situ kita arahkan ke penetapan tersangka,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak