SuaraBanten.id - Pembongkaran PKL alias Pedagang Kaki Lima di Stadion Maulana Yusuf Serang yang dilakukan secara tiba-tiba diprotes pedagang.
Pembongkaran itu pun berujung ricuh hingga terjadi bentrokan antara Satpol PP dengan pedagang yang tidak terima adanya pembongkaran.
Bentrok antara Satpol PP dan PKL terjadi saat ada upaya relokasi pedagang di kawasan stadion.
Meski demikian, rencana relokasi itu berlangsung ricuh karena pedagang menolak lapak dagangannya direlokasi. Mereka mengklaim tempat berjualannya legal dan sudah disetujui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang selaku pihak yang mengelola kawasan stadion.
“Ini sepertinya ada oknum dari Satpol-PP yang mencoba menjual nama Walikota Serang ketika melakukan proses relokasi pedagang yang berada di kawasan stadion ini,” kata seorang pemilik lapak, Arif, Senin (24/1/2022).
![Pembongkaran PKL di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang. [Bantennews]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/01/25/46899-pembongkaran-pkl-di-kawasan-stadion-maulana-yusuf-serang-bantennews.jpg)
Kata Arif, hal tersbut jelas terlihat saat ia dan puluhan pedagang lainnya mencoba menghalau Satpol-PP ketika akan melakukan pembongkaran lapak jualan pedagang.
Dalam kesemptan itu, Arif menanyakan surat tugas pembongkaran yang dikatakan atas perintah dari Walikota Serang, Syafruddin
“Nyatanya mereka tidak mempunyai surat tugas itu, tapi mereka keukeuh katanya ini atas arahan dari Wali Kota Serang,” tambahnya.
Arif memaparkan, pedagang di kawasan stadion baru melakukan penataan tempat berjualan dengan memasang awning di lahan tidur milik Dispora Kota Serang.
Baca Juga:Brankas Gudang Makanan di Kasemen Serang Dibobol Maling, Uang Rp320 Juta Raib
Pemasangan Awning itu dilakukan secara swadaya oleh seluruh pedagang di sini, atas izin dari Dispora Kota Serang.