Interpelasi Wali Kota Cilegon Batal, Ketua DPRD: Interpelasi Bukan Pemakjulan

Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon terkait interpelasi terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian resmi dibatalkan.

Hairul Alwan
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:43 WIB
Interpelasi Wali Kota Cilegon Batal, Ketua DPRD: Interpelasi Bukan Pemakjulan
Ketua DPRD Kota CIlegon Isro Miraj. [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon terkait interpelasi terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian resmi dibatalkan. Hal itu terungkap usai rapat rapat pimpinan (Rapim) bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cilegon, Rabu (19/1/2022).

Rencana pengunaan hak interpelasi anggota DPRD Kota Cilegon sebelumnya menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tidak sedikit tokoh masyarakat, elit politik mengecam dan mempertanyakan hak interpelasi Wali Kota Cilegon. Beragam pertanyaan dan kecaman diungkapkan melalui podcast podcast hingga video penolakan yang beredar di sosial media.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'roj akhirnya angkat suara terkait interpelasi. Menurutnya, dengan adanya hak interpelasi yang diuntungkan adalah masyarakat.

Kata Isro, hak interpelasi digunakan untuk mempertanyakan kebijakan kepala daerah, terutama soal realisasi janji politik Helldy Agustian melalui program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).

Baca Juga:Tak Capai Quorum Paripurna Interpelasi Helldy Agustian Batal, Partai Pengusul Absen

"Terkait dengan dinamika pro dan kontra tentu ini menjadi sesuatu yang sunatullah, tetapi kembali pada tujuan besarnya, sesungguhnya yang diuntungkan itu kan memang masyarakat. Karena interpelasi itu jauh sekali dengan pemakjulan, sangat jauh," ungkap Isro saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2022).

"Jadi prosesnya gini nih, saya jelaskan biar masyarakat juga paham, karena sekarang tukang ojek aja, petani (bukan mengkastakan), artinya menjadi konsumsi publik yang seolah olah interpelasi itu ada yang bertanya, apasih? Dan banyak orang podcast di berbagai macam media, tentu saya sampaikan jawabannya pada saat itu masih kurang lengkap," terangnya.

Isro memaparkan, interpelasi bukanlah pemakjulan. Melainkan, interpelasi memiliki tahapan-tahapan, seperti materi dan harus diusulkan oleh minimal 7 Anggota dan lebih dari 1 Fraksi di DPRD.

Kemudian, pada paripurna pandangan fraksi-fraksi itu tahapannya internal. Setelah jawaban dari fraksi, pengusul menanggapi kembali pandangan fraksi.

Kemudian, lanjut Isro, setelah selesai rapat paripurna internal maka diagendakan rapat paripurna terbuka diundang untuk umum melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.

Baca Juga:Tiga Fraksi DPRD Cilegon Sepakat Gunakan Hak Interpelasi, Tahapan Digelar Pekan Depan

"Disitu peran DPRD menanyakan, cuma bertanya, dan kepala daerah menjawab secara jantan, maka hasil jawaban rapat paripurna itu menentukan rekomendasi. Rekomendasi ini untuk apa? Oh bahwa yang tadinya MoU hanya 4 universitas, kasian dong. Harusya yang penting masyarakat Cilegon dimana pun kuliahnya, karena mereka sama masyarakat cilegon," ungkapnya.

"Terus soal tenaga kerja dimana itu kerjanya? Itu bakal jadi rekomendasi yang harus dijalankan kepala daerahnya, serapan beasiswa, bantuan modal sampai 25 juta, kenapa ngga langsung Rp10juta biar usahanya agak lancar kan, siapa yang diuntungkan?Masyarakat. Itu yang substansi," terangnya.

"Nah, baru itu harus dijalankan karena itu keputusan DPRD hasil interpelasi. Coba ruginya dimana? Seolah olah sidang hukum, tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Sidang paripurna DPRD Kota Cilegon soal interpelasi terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, akhirnya dibatalkan. Hal itu diketahui usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cilegon.

"Kita sampaikan bahwa terkait dengan interpelasi apakah ini dilanjutkan atau tidak dilanjutkan? Kemudian Golkar dan PDI-P tetap konsisten untuk tetap melanjutkan, tapi ketika divoting suara terbanyak untuk tetap tidak dilanjutkan," ungkap Politisi Partai Golkar Kota Cilegon.

"Maka dengan sangat menyesal saya sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dengan interpelasi ini tidak bisa dilanjutkan, karena kami di DPRD kolektif kolegial, tidak bisa berdiri sendiri, ada ketentuan ketika musyawarah tidak menemukan mufakat, maka jalan terakhir adalah voting, ketika voting kami kalah," pungkasnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini