Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik pun membenarkan jika DPRD Kota Cilegon sudah mengagendakan tahapan interpelasi.
“Kalau hasil rapatnya, saya juga terima. Memang benar di 17 Januari dan 19 Januari, telah diagendakan rapat paripurna tahapan Hak Interpelasi,” katanya kepada awak media.
Menurut Hasbi, Hak Interpelasi dianggap penting lantaran adanya kebijakan-kebijakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang perlu mendapat penjelasan.
Hasbi menyebutkan salah satu kebijakan yang perlu ditanyak yakni terkait Karti Cilegon Sejahtera (KCS) serta penggunaan APBD 2021 di luar kesepakatan antara eksekutif dsn legislatif.
Baca Juga:Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Cilegon Belum Bisa Vaksin Booster
“Salah satunya tentang KCS, lainnya juga ada. Seperti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan APBD 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, Sahruji turut mengomentari usulan interpelasi yang dilakukan DPRD Kota Cilegon terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
"Saya tidak bicara tendensius kepada salah satu pihak, saya bicara kami masyarakat jangan dipertontonkan drama yang kira-kira membuat masyarakat sehingga menganggap ini akan merugikan masyarakat secara umum. Anda pikir kalau pemerintah seperti ini yang korban siapa? Masyarakat!," tegas Sahruji.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru Dekat Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Petugas Kemana?