SuaraBanten.id - Tak dimungkiri bahwa kasus perceraian memang cukup banyak terjadi di Tanah Air lantaran beberapa alasan. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, tokoh publik sekelas artis hingga pejabat pun tak bisa sepenuhnya lepas dari yang namanya perceraian.
Namun, ternyata menurut seorang penceramah, yakni Ustaz Bachtiar Nasir, katanya 70 persen kasus perceraian di Indonesia terjadi gugatan istri terhadap suami.
Tak tanggung-tanggung, ia pun secara blak-blakan mengatakan bahwa biang kerok sebenarnya atas kebanyakan perceraian datang dari pihak suami. Ustaz Bachtiar Nasir menduga bahwa 70 persen kasus perceraian di Indonesia yang berasal dari gugatan istri disebabkan oleh kegagalan ayah atau suami dalam memimpin rumah tangga.
![Ilustrasi perceraian. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/01/06/93541-ilustrasi-perceraian.jpg)
“Persoalan terbesar dalam rumah tangga, ini sebetulnya biang keroknya ayah dan suami,” ungkapnya dalam YouTube AQL Islamic Center, dikutip terkini.id--Jaringan Suara.com pada Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga:Waduh! Perselingkuhan Kini Tidak Lagi Bisa Jadi Alasan Cerai di China
“Perceraian di Indonesia saat ini 70 persen penyebabnya bukan talak, tetapi khulu’, bukan suami yang menceraikan istri, tapi istri yang minta dilepas dari suami,” sambungnya lagi dalam video yang diunggah pada 22 April 2016 lalu itu.
Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan, penelitian yang dilakukannya bersama AQL Islamic Center menunjukkan bahwa UU KDRT menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus perceraian di Indonesia yang berasal dari gugatan istri.
Katanya, UU KDRT membuka peluang bagi para wanita untuk ‘speak up’ tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mereka alami.
![Ilustrasi perceraian [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/original/2016/10/25/o_1avs4q2fo1efq6du1jol148eh04a.jpg)
“Pada awalnya, penelitian kami menunjukkan bahwa ini gara-gara Undang-Undang. Setelah UU KDRT itu dibuka, perempuan curhat dan menceritakan kekerasan dalam rumah tangga.”
Namun, menurut pria yang pernah mengisi acara Kultum di RCTI pada bulan Ramadan 2013 (1434 H) lalu itu, disahkannya UU KDRT tanpa sosialisasi yang jelas kepada publik memicu kaum wanita berbondong-bondong datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan gugatan perceraian atas suami mereka.
Baca Juga:Dhena Devanka Ngaku Sudah Damai, Jonathan Frizzy Membantah
Oleh karena itulah menurutnya hal tersebut membuat angka gugatan perceraian dari pihak istri yang mencapai angka 70 persen merupakan hal lumrah untuk terjadi.
- 1
- 2