Kantornya Digeledah Kejari Cilegon, Dirut BPRS CM: Mungkin ada Pembiayaan Yang Menyimpang

Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 18:02 WIB
Kantornya Digeledah Kejari Cilegon, Dirut BPRS CM: Mungkin ada Pembiayaan Yang Menyimpang
Direktur Umum (Dirut) BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin [Firasat/Suarabanten]

Pada kesempatan itu, Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan risau atas adanya persoalan yang menimpa BPRS-CM. Pasalnya, kata Dia, Cash Rasio dan Dana Pihak Ketiga di BPRS-CM baik-baik saja.

"Tapi ini tidak mengganggu kinerja kami ya, karena dari rasio kecukupan modal 12 persen kami jauh dari situ. Jadi operasional masih tetap seperti biasa, dana pihak ketiga aman karena Cash Rasio kami jauh di atas rata-rata perbankan yang misalnya 4 persen, kita 9 persen, temuan OJK juga gak ada masalah," tutup Novran.

Sebelumnya diketahui, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Cilegon Ely Kusumastuti. Dimana, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Baca Juga:Tuai Kontroversi, Bupati Jember Akhirnya Pecat ASN 'Maling Uang Rakyat'

Hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini