“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.
Ovelina menyebut Satgas meminta uang Rp 10 juta per orang. Diketahui Rachel kabur karantina bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, Rachel membayar Rp 40 juta.
“Per orang Rp 10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp 40 juta,” katanya.
Dia mengaku menerima uang itu sebelum Rachel Vennya dkk tiba di Indonesia. Uang itu kemudian dikirim Ovelina ke rekening atas nama Kania. Sosok Kania ini tidak diketahui. Namun Ovelina mengaku mendapat nomor rekening itu dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.
“Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya ‘Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania’ dikasihlah nama Kania itu, saya transfer,” jelas Ovelina.
Baca Juga:Update Positif Covid-19 Indonesia Tambah 163 Kasus, 5.158 Orang Masih Dirawat
Ovelina mengaku tidak tahu sosok Kania ini. Dia juga mengaku belum pernah bertemu. Adapun uang yang ditransfer ke Satgas ke rekening atas nama Kania itu Rp 30 juta sesuai permintaan per orang Rp 10 juta. Sedangkan sisanya Rp 10 juta dia bagi bersama Eko dan Jarkasih.
“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tegas Ovelina.
Dalam petikan putusan Ovelina, ditegaskan hakim, Satgas yang disebut Ovelina itu adalah Satgas COVID-19. Hakim juga menyebut ada salah satu saksi bernama Eko Priyadi menghubungi Satgas COVID-19 ketika Rachel tiba di Indonesia.
“Menimbang bahwa di persidangan berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, dan barang bukti majelis mendapat fakta hukum sebagai berikut: Yakni benar 14 September 2021 terdakwa dihubungi saksi Intan yang isinya ‘mbak tolong jemput saudara saya, tolong dibantu kedatangan internasional’ saya jawab ‘saya akan usahakan mbak karena yang berwewenang ini Satgas COVID-19’, lalu Intan menegaskan ‘mohon dibantu mbak ini keponakan saya, semoga lancar’. saya jawab ‘insyallah doain aja’,” ucap hakim ketua.
“Kemudian terdakwa menelepon Eko Priyadi dan dijawab Intan nggak apa nanti di transfer saudara saya, saksi Intan kemudian minta no rekening terdakwa atas nama Ovelina Pratiwi, setelah terdakwa kirim, ada uang masuk Rp 40 juta selanjutnya terdakwa disuruh Intan konfirmasi WA Rachel Vennya isinya ‘mbak saya Ovelina yg akan jawab mbak’ dijawab saksi Rachel ‘oke mba’,” katanya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Sindir Keras Rachel Vennya Gegara Tak Dipenjara
“Bahwa Intan mengenalkan Rachel Vennya untuk membantu Rachel yang datang dr AS agar tidak dikarantina di hotel atau wisma sebagaimana ditetapkan pemerintah, bahwa sebelum Rachel, dan Salim dan Maulida kembali ke tanah air mendarat.