SuaraBanten.id - Seorang pria berinsial AD diamankan polisi di kosannya di Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang. AD diamankan polisi lantaran menjual pacarnya IY kepada lelaki hidung belang, DN.
Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan pelaku menjual pacar melalui sistem aplikasi online atau open BO (booking out).
"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (lantaran) diduga menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat," kata Gede Prasetia dalam keterangannya, Kamis (8/12/2021).
Dalam setiap transaksi open BO, AD berperan menentukan harga kepada para pelanggannya.
Baca Juga:Tangerang Marak Serangan Gengster, Sehari 8 Orang Jadi Korban
"(Pelaku) juga berperan nego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," tuturnya.
Parahnya, korban selama menjadi cewe BO. IY dalam kondisi hamil 5 bulan, setelah menjalin hubungan dengan pelaku.
"IY tengah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan tersangka AD," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Fly Over Taman Cibodas Tergenang, Begini Penanganan DLH dan Trantib Cibodas