Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Penolakan itu bertujuan upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 jenis B.1.1.539 atau Omicron.

Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 12:11 WIB
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, 19 WNA Ditolak Masuk Indonesia
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraBanten.id - Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta. Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, penolakan itu bertujuan upaya pencegahan masuknya varian baru Covid-19 jenis B.1.1.539 atau Omicron.

Adapun ke-19 negara itu berasal Filipina, empat Nigeria, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India dan Pakistan.

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak 19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Jongky saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2012).

Baca Juga:Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrok FBR dengan PP, Tiga Diantaranya Positif Narkoba

Pihaknya juga akan secara tegas menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," katanya.

Jongky juga mengatakan, bila pihak Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3.

"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk. Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:WHO Mencatat Belum Ada Kasus Kematian akibat Varian Omicron

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini